Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rumus Menghitung APS, APK dan APM

Keberhasilan pembangunan suatu wilayah ditentukan oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan merupakan salah satu cara meningkatkan kualitas SDM tersebut. Oleh karena itu peningkatan mutu pendidikan harus terus diupayakan, dimulai dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada penduduk untuk mengenyam pendidikan, hingga pada peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan. Untuk mengetahui seberapa banyak penduduk yang memanfaatkan fasilitas pendidikan dapat dilihat dari persentase penduduk menurut partisipasi sekolah. Untuk melihat partisipasi sekolah dalam suatu wilayah biasa dikenal beberapa indikator untuk mengetahuinya, antara lain: Angka Partisipasi Sekolah (APS), Angka Partisipasi Kasar (APK), serta Angka Partisipasi Murni (APM).




Angka Partisipasi Sekolah (APS)

Angka Partisipasi Sekolah merupakan ukuran daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. APS merupakan indikator dasar yang digunakan untuk melihat akses penduduk pada fasilitas pendidikan khususnya bagi penduduk usia sekolah. Semakin tinggi Angka Partisipasi Sekolah semakin besar jumlah penduduk yang berkesempatan mengenyam pendidikan. Namun demikian meningkatnya APS tidak selalu dapat diartikan sebagai meningkatnya pemerataan kesempatan masyarakat untuk mengenyam pendidikan.

Rumus:

APS (7-12) = {(Jumlah penduduk berumur 7-12 tahun yang masih sekolah:Jumlah penduduk umur 7─12 tahun) X 100 }

APS(13-15) = {(Jumlah penduduk berumur 13-15 tahun yang masih sekolah: Jumlah penduduk umur 13-15 tahun) X 100}

APS (16-18)= {(Jumlah penduduk berumur 16-18 tahun yang masih sekolah:Jumlah penduduk umur 16-18 tahun) X 100}

Contoh Interprestasi:
Misalkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun di Kabupaten A adalah sebesar 96 persen. Hal ini berarti masih ada 4 persen penduduk berusia 7-12 tahun yang tidak bersekolah.
Angka Partispasi Kasar (APK)

Angka Partisipasi Kasar (APK), menunjukkkan partisipasi penduduk yang sedang mengenyam pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya. Angka Partisipasi Kasar (APK) merupakan persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan (berapapun usianya) terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut.

APK digunakan untuk mengukur keberhasilan program pembangunan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka memperluas kesempatan bagi penduduk untuk mengenyam pendidikan. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan.

Nilai APK bisa lebih dari 100%. Hal ini disebabkan karena populasi murid yang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan mencakup anak berusia di luar batas usia sekolah pada jenjang pendidikan yang bersangkutan. Sebagai contoh, banyak anak-anak usia diatas 12 tahun, tetapi masih sekolah di tingkat SD atau juga banyak anak-anak yang belum berusia 7 tahun tetapi telah masuk SD.

Adanya siswa dengan usia lebih tua dibanding usia standar di jenjang pendidikan tertentu menunjukkan terjadinya kasus tinggal kelas atau terlambat masuk sekolah. Sebaliknya, siswa yang lebih muda dibanding usia standar yang duduk di suatu jenjang pendidikan menunjukkan siswa tersebut masuk sekolah di usia yang lebih muda.

Rumus:

APK SD = {(Jumlah penduduk yang sekolah di SD : Jumlah penduduk umur 7─12 tahun) X 100}

APK SLTP = {(Jumlah penduduk yang sekolah di SLTP :Jumlah penduduk umur 13─15 tahun) X 100}

APK SLTA = {(Jumlah penduduk yang sekolah di SLTA :Jumlah penduduk umur 16─18 tahun) X 100}

Contoh Interprestasi:
Misalkan Angka Partisipasi Kasar (APK) penduduk usia 7-12 tahun di Kabupaten A adalah sebesar 102 persen. Hal ini berarti bahwa terdapat 2 persen penduduk yang tidak berusia 7-12 tahun yang bersekolah di SD.
Angka Partisipasi Murni (APM)

Angka Partisipasi Murni (APM) adalah persentase jumlah anak pada kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya terhadap jumlah seluruh anak pada kelompok usia sekolah yang bersangkutan Bila APK digunakan untuk mengetahui seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan di suatu jenjang pendidikan tertentu tanpa melihat berapa usianya, maka Angka Partisipasi Murni (APM) mengukur proporsi anak yang bersekolah tepat waktu.

Bila seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu, maka APM akan mencapai nilai 100. Secara umum, nilai APM akan selalu lebih rendah dari APK karena nilai APK mencakup anak diluar usia sekolah pada jenjang pendidikan yang bersangkutan. Selisih antara APK dan APM menunjukkan proporsi siswa yang terlambat atau terlalu cepat bersekolah. Keterbatasan APM adalah kemungkinan adanya under estimate karena adanya siswa diluar kelompok usia yang standar di tingkat pendidikan tertentu. Contoh: Seorang anak usia 6 tahun bersekolah di SD kelas 1 tidak akan masuk dalam penghitungan APM karena usianya lebih rendah dibanding kelompok usia standar SD yaitu 7-12 tahun.

Rumus:

APM SD = {(Jumlah penduduk umur 7─12 yang sekolah di SD :Jumlah penduduk umur 7─12 tahun) X 100}

APM SLTP = {(Jumlah penduduk umur 13─15 yang sekolah di SLTP :Jumlah penduduk umur 13─15 tahun) X 100}

APM SLTA = {( Jumlah penduduk umur 16─18 yang sekolah di SLTA :Jumlah penduduk umur 16─18 tahun) X 100}

Contoh Interprestasi:
Misalkan Angka Partisipasi Murni (APM) penduduk usia 7-12 tahun di Kabupaten A adalah sebesar 85 persen. Hal ini berarti bahwa terdapat 85 persen penduduk yang berusia 7-12 tahun yang bersekolah di SD.